Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bintang pesona resmi kasasi

JAKARTA: PT Bintang Pesona Jagat, anak Perusahaan dari PT Bentoel Internasional Investama Tbk, telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengkata kepemilikan merek rokok Neo Mild melawan PT Karya Tajinan Prima.Kuasa

JAKARTA: PT Bintang Pesona Jagat, anak Perusahaan dari PT Bentoel Internasional Investama Tbk, telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengkata kepemilikan merek rokok Neo Mild melawan PT Karya Tajinan Prima.Kuasa hukum Bintang Pesona Parmagita Moerad mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Surabaya, kemarin. Kami telah mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang telah salah dalam mempertimbangkan pelanggaran hak atas merek Neo Mild oleh tergugat, katanya, hari ini.Kasasi ini, lanjutnya, diajukan karena kliennya menolak seluruh dalil putusan Pengadialan Niaga Surabaya. Dia tetap berkukuh bahwa kliennya merupakan pemegang hak ekslusif atas merek Neo Mild.Karya Tajinan telah melanggar hak eksklusif klien kami atas merek dagang Neo Mild. Merek Karya Tajinan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek klien kami, jelasnya.Menurut dia, kliennya merupakan pemilik hak atas merek Neo Mild yang terdaftar dengan No. 503266 pada 17 Mei 2001. Merek Neo Mild milik Bintang Pesona digunakan untuk melindungi barang kelas kelas 34 yaitu untuk jenis rokok.Kasasi ini kami ajukan karena kami mempunyai dasar yang kuat terkait pelanggaran merek yang dilakukan Karya Tajinan, jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum Karya Tajinan Benny Soedjono mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun kontra memori kasasi. Kendati demikian, dia tetap berkukuh putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan Bintang Pesona telah beralasan.Sesuai ketentuan UU kami akan ajukan kontra memori kasasi setelah menerima salinan memori kasasi, katanya.Seperti diketahui, sengketa merek rokok Neo Mild antara Karya Tajinan dan Bintang Pesona bermula dari gugatan yang diajukan Karya Tajinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan Bea dan Cukai pada 16 Juni 2010 yang mengizinkan kedua merek rokok itu digunakan bersamaan. Padahal sebelumnya, Bea dan Cukai menghentikan penjualan cukai rokok untuk Neo Mild yang diproduksi Bintang Pesona. PTUN Surabaya kemudian memenangkan Karya Tajinan. Kasus berlanjut ke Pengadilan Tinggi TUN yang juga memenangkan Karya Tajinan. Atas putusan tersebut, akhirnya Bintang Pesona mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Namun kembali lagi Bintang Pesona harus menelan pil pahit, pasalnya dalam putusan pada 25 Mei 2011 hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan. (ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper