Pasalnya, kedua belah pihak dalam perkara tersebut keberatan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa tersebut.Kuasa hukum PT First State Edi Mukhtar mengatakan secara resmi kasasi tersebut telah diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pekan lalu. "Besok, sesuai batas waktu [14 hari setelah putusan] kami akan menyerahkan memori kasasi," katanya, hari ini. Dia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan kasasi karena ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan yakni terkait dengan pertimbangan majelis hakim mengenai proses pembuktian."Kami tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan pembuktian yang telah kami lakukan tidak menguatkan dalil gugatan kami," ujarnya.Edi mengaku optimis menghadapi proses pemeriksaan di tingkat MA tersebut. Pasalnya, dia meyakini terdapat kesalahan penerapan hukum yang nyata dalam putusan pengadilan niaga.Tidak hanya PT First State yang mengajukan kasasi. Colonial Service Pty Ltd (tergugat) juga melakukan hal serupa. Colonial juga mengaku keberatan atas putusan pengadilan niaga yang menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukannya terhadap PT First State."Hari ini, kami juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut," kata kuasa hukum Colonial Sigit Nugraha hari ini. Dia mengatakan kasasi tersebut dilakukan karena pertimbangan hakim dalam putusan atas rekonvensi yang diajukannya dinilai keliru.Sigit menjelaskan dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa kliennya meminta merek First State milik PT First State dihapuskan. Padahal, lanjutnya, dalam rekonvesi kliennya hanya meminta penghentian penggunaan merek First State."Dalam rekonvensi kami tidak meminta pembatalan tapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut pembatalan. Padahal merek penggugat belum pernah terdaftar di Ditjen Merek," jelasnya.Belum lama ini, Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan penghapusan merek First State yang dilayangkan PT First State Futures terhadap Colonial Service Pty Ltd. Majelis hakim juga menolak gugatan balik (rekonvensi) yang dilayang Colonial Service Pty Ltd terhadap PT First State Futures. Dalam dokumen gugatannya, PT First State menyebutkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan merek First State untuk kelas 36 dengan No agenda J002010037991 pada 25 Oktober 2010, dan merek First State Futures untuk kelas 36 dengan No agenda J002010037992 pada 25 Oktober 2010.Menurutnya, merek First State telah digunakan dan menjadi bagian dari nama badan hukum penggugat yang mendapat izin dari Departemen Hukum dan HAM, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Bapepti.Namun dalam perjalanannya, PT First State mendapat somasi dari Colonial yang mengklaim sebagi pemilik merek First State dengan No.IDM000172196 dan merek Colonial First State dengan No.IDM000172195.Merek First State milik Colonial sendiri digunakan untuk melindungi merek kelas 36 yaitu segala jasa asuransi a.l jiwa, kesehatan, dan kendaran bermotor. PT First State menjelaskan dalam somasi tersebut Colonial melarang penggunaan merek First State dalam kegiatan usahanya. Namun, PT First State menilai pelarangan tersebut tidak beralasan karena merek First State sekaligus telah digunakannya sebagai nama badan hukum perusahaannya. (ea)
Sengketa merek First State lanjut ke MA
JAKARTA: Sengketa penghapusan merek First State yang dilayangkan PT First State Futures, perusahaan perdagangan komoditas berjangka lokal, terhadap Colonial Service Pty Ltd, perusahaan asal Australia, berlanjut ke Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Gagal Masuk MSCI, Saham BREN, CUAN, PTRO Bakal Bergejolak?

7 jam yang lalu
Rekor Harga Emas Belum Berakhir, Masih Ada Peluang Menguat?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
Hong Kong Bakal Genjot Investasi Imbas Tarif Trump
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
