Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazaly mengataka perubahan itu dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan pembangunan proyek tol di Indonesia.
Dia menambahkan perubahan itu tengah dibahas oleh BKPM, Kementrian PU dan instansi terkait lainnya. Nantinya, katanya, aturan itu akan berlaku untuk seluruh proyek tol yang akan dibangun dengan skema PPP."Saat ini masih dibahas lebih lanjut rencana revisi aturan itu, karena jika menuruti aturan Perpres soal pembebasan lahan, hampir semua ruas tol lahannya belum siap," ujar Gani hari ini.
Adapun aturan yang akan diubah yakni mengenai keharusan pembebasan lahan di mana menyebutkan proyek tol bisa dilaksanakan jika seluruh pembebasan lahan dirampungkan.
Dia berharap revisi Perpres itu juga bisa dipercepat, menyusul rencana pembangunan ruas tol Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi dan tol dalam Jembatan Selat Sunda yang masuk dalam proyek tol yang siap ditawarkan BKPM tahun ini. Untuk persiapan pembangunan ruas tol itu sendiri, menurut Gani sedang dalam proses pembebasan lahan dan diharapkan pada November 2011 sudah dilakukan prakualifikasi proyek. Adapun, untuk tender dijadwalkan bisa dilaksanakan pada Januari 2012 atau dua bulan paska prakualifikasi. (sut)