Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku pengungkap kasus diusulkan dapat pembebasan bersyarat

JAKARTA: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pelaku tindak pidana yang berperan sebagai pengungkap suatu kasus (whistle blower) agar bisa memperoleh pembebasan bersyarat.Satgas dan LPSK akan memberikan

JAKARTA: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pelaku tindak pidana yang berperan sebagai pengungkap suatu kasus (whistle blower) agar bisa memperoleh pembebasan bersyarat.Satgas dan LPSK akan memberikan usulan itu untuk dimasukkan dalam revisi UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah diusulkan Komisi III masuk dalam program legislasi nasional tahun 2011."[Kami] mengharapkan pelapor partisipan whistle blower dimungkinkan dibebaskan tuntutan jika yang dilaporkan sangat menentukan kepastian tindak pidana korupsi, kata Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kepada pers seusai melakukan pertemuan dengan LPSK di gedung UKP4, hari ini.Hasil rapat Satgas dengan LPSK menyepakati bahwa perlindungan hukum bagi partisipan whistle blower dinilai perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat sebagai bentuk insentif bagi pelaku yang menguak suatu kasus tindak pidana.Untuk itu, Satgas dan LPSK akan membicarakan usulan tersebut dengan Menteri Hukum dan HAM.Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan dengan adanya insentif itu diharapkan akan bisa mendorong sejumlah pihak untuk memberikan informasi penting guna mengungkap kasus kejahatan.Karena [tanpa] mereka [whistle blower] sulit buat kita untuk mengetahui mafia hukum, tindakan korupsi dan sebagainya, kata Abdul.Ketika ditanyakan terkait posisi mantan Susno Duadji yang memberikan keterangan soal kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang kemudian dipidanakan, Abdul mengharapkan hakim bisa meringankan hukuman Susno jika memang pengadilan meyakini mantan Kabareskrim Polri tersebut bersalah.Abdul mengatakan selama ini LPSK telah memberikan pendampingan untuk memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat, tekanan, dan pemeriksaan pada Susno dilakukan dalam situasi tenang.Kalau mereka yakin Susno bersalah, setidaknya meringankan hukuman hakim [bagis Susno], katanya.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper