Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susno dituntut 7 tahun penjara

JAKARTA: Komjen Pol. Susno Duadji dalam dua perkara yakni tindak pidana korupsi pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat dan penyuapan PT Salma Arwana Lestari (SAL) dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan 6 bulan kurungan subsidair.Ketua

JAKARTA: Komjen Pol. Susno Duadji dalam dua perkara yakni tindak pidana korupsi pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat dan penyuapan PT Salma Arwana Lestari (SAL) dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan 6 bulan kurungan subsidair.Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erbagtyo Rohan mengatakan Susno Duadji terbukti terima suap dalam penanganan PT SAL sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diperoleh Susno dari Syahril Johan dan Haposan Hutagalung.Kedua, Susno terbukti ikut dalam korupsi pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat pada 2008 sebesar Rp8,40 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli cek perjalanan sebanyak 40 lembar dengan harga Rp25 juta per lembarnya, dan Rp1 miliar untuk membeli valuta asing dan sisanya dibagi-bagikan ke pejabat Polda Jawa Barat termasuk ke Susno. Susno sendiri dari korupsi itu membeli rumah di Jakarta Selatan dan tanah seluas 4.000 meter persegi di Kabupaten Bogor.Susno yang merupakan mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri dijerat sembilan pasal berlapis yakni pada perkara pertama dikenakan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 7/2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12B, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pada perkara kedua, Susno dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf f dan Pasal 8 junto pasal 18 Undang-Undang No. 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper