Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 Eks pejabat KPU emoh balikkan kendaraan

JAKARTA: Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota KPU tetapi hingga kini lebih dari 30 mantan anggota dan pejabat KPU yang masih menguasai kendaraan bermotor.Dari 53 unit, saat ini masih tersisa 26 unit yang dikuasai anggota. Adapun yang masih dikuasai

JAKARTA: Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota KPU tetapi hingga kini lebih dari 30 mantan anggota dan pejabat KPU yang masih menguasai kendaraan bermotor.Dari 53 unit, saat ini masih tersisa 26 unit yang dikuasai anggota. Adapun yang masih dikuasai mantan pejabat KPU semula 49 unit saat ini tersisa 6 unit, ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat RDP dengan Komisi II dan Bawasalu di ruang rapat Komisi II, hari ini. KPU, ujarnya, telah menugaskan pejabat yang disertai surat resmi dari ketua, untuk melakukan penarikan dengan didampingi pihak Polri. Hal itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Namun masih saja ada pejabat yang membandel."Melihat belum adanya kesadaran beberapa mantan anggota KPU terkait pengembalian kendaraan bermotor, pihaknya akan melakukan penarikan paksa sebagai langkah terakhir. "Membuat surat permohonan bantuan ke Polda Metro Jaya untuk menarik paksa dengan alasan melanggar pasal 374 KUHP yaitu melakukan penggelapan."Hal tersebut dilakukan, tuturnya, karena selama ini KPU sudah menindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya di antaranya melakukan kerja sama dengan Polri untuk memblokir STNK kendaraan bermotor.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper