Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan tindaklanjuti ancaman ormas

JAKARTA: Pemerintah akan merespons serta menindaklanjuti pernyataan bernada ancaman yang diberikan organisasi kemasyarakatan, terkait rencana pemerintah membubarkan satu kelompok jika dinilai meresahkan bahkan sampai menimbulkan jatuhnya korban.Juru

JAKARTA: Pemerintah akan merespons serta menindaklanjuti pernyataan bernada ancaman yang diberikan organisasi kemasyarakatan, terkait rencana pemerintah membubarkan satu kelompok jika dinilai meresahkan bahkan sampai menimbulkan jatuhnya korban.Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah menilai jika ada organisasi kemasyarakatan yang terus melakukan aksi kekerasan, harus dihentikan agar tidak terjadi kemunduran situasi seperti yang terjadi pada 1998-2003."Presiden telah mendengar ada pernyataan dari salah satu organisasi masyarakat yang mengatakan akan mengancam Presiden, [dan] Presiden tidak memberikan respons secara langsung, tetapi kita tahu sistem harus bekerja, kata Julian dalam jumpa pers di Istana Presiden hari ini.Menurut dia, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan penertiban pada siapapun termasuk pada organisasi yang berdiri secara resmi di dalam negeri.Julian mengatakan tentunya akan ada tindak lanjut berupa respons secara terukur terhadap ancaman yang dilontarkan salah satu ormas tersebut.Jadi tidak akan dibiarkan ada praktik tindak kekerasan apalagi sampai pada ancaman baik pada individu, kelompok lain, dan tentu saja juga pada Kepala Negara, katanya.Apalagi, jelasnya, pemerintah sudah mempunyai landasan hukum untuk membubarkan suatu organisasi kemasyarakat jika keadaan memang menghendakinya yaitu UU No.8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan.Julian membacakan pada pasal 13 dalam UU tersebut dijelaskan pemerintah dapat membekukan pengurus dan organisasi kemasyarakat bila melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, serta memberi bantuan pada asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara."Apabila organisasi kemasyarakatan dan pengurus dibekukan, [tetapi] masih tetap melakukan kegiatan, pemerintah dapat membubarkan organsisasi bersangkuran, katanya. Sementara dalam aturan turunannya yaitu Peraturan pemerintah No. 18/1986 disebutkan disebutkan tata cara pembekuan dan pembubaran, khususnya bagi yang mengaganggu keamanan dan ketertiban. Meliputi penyebarluasan permusuhan antar suku agama dan ras serta golongan, memecah persatuan bangsa, merongrong kewibawan pemerintah, menghambat pelaksanaan program pembangunan, dan kegiatan lain yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan.Berdasar hal tersebut pemerintah akan menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Presiden pada 9 Februari, katanya.Seperti diketahui soal pembubaran organisasi kemasyarakatan terus bergulir setelah Presiden Yudhoyono mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Hari Pers Nasional di Nusa Tenggara Timur pada 9 Februari 2011.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper