JAKARTA: PT Freeport Indonesia menolak berkomentar terkait dengan putusan sela atas gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Masyarakat Papua dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) sebagai penggugat intervensi kepadanya.
Kuasa hukum PT Freeport, Antonio Romes menolak memberikan tanggapan terkait putusan sela tersebut. "Maaf, kami tidak dapat memberikan komentar, komentar hanya melalui satu pintu yaitu juru bicara PT Freeport," jelasnya singkat saat ditemui Bisnis seusai sidang, petang tadi.
Sementara Juru Bicara PT Freeport, Ramdani Sirait juga tidak bersedia memberikan komentar terkait dengan putusan sela itu.
"Maaf kami tidak bersedia memberikan tanggapan terkait putusan sela itu. Takut menambah masalah. Harusnya komentar dari dua penggugat itu sebagai pihak yang dirugikan karena gugatannya dihentikan," jelasnya singkat saat dihubungi Bisnis, malam ini.
Sebelumnya majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Masyarakat Papua tidak memenuhi prosedur gugatan class action (kelompok) sehingga tidak sah karena tidak menyebutkan seluruh marga Suku Amungme.
Ahmad Sholihin, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan pemeriksaan gugatannya tidak dilanjutkan. Selain itu, kata Sholihin karena gugatan pokok dihentikan maka gugatan intervensi yang bergantung pada gugatan pokok juga tidak diterima.
Majelis hakim menilai dengan tidak disebutkannya secara rinci dari anggota kelompok tersebut, dikhawatirkan dikemudian hari dapat menimbulkan masalah dan perpecahan diatara Suku Amungme itu sendiri. (ea)