Barang bukti jerat Gayus masih minim
JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui barang bukti untuk menjerat Gayus Halomoan P. Tambunan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp102 miliar masih minim, sehingga diperlukan penelusuran barang bukti lanjutan.Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusuf Waluyo Jati
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
