Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANDUNG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis terpidana kasus video asusila Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Singgih Budi Prakoso, Ketua Majelis Hakim PN Bandung, menyatakan Ariel terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Vokalis Peterpan itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan pornografi."Keputusan ini sudah berdasarkan kepada hukum yang berlaku dan peraturan perundangan yang besangkutan," katanya saat membacakan putusan di Bandung, hari ini.Menanggapi putusan majelis hakim, O.C Kaligis, Pengacara terdakwa, mengatakan akan mengajukan banding dalam tiga hari ke depan, karena keberatan dengan beberapa pertimbangan hakim."Ada beberapa hal yang menjadi masalah, seperti 'teori apa boleh buat' serta permintaan Ariel kepada tersangka RJ untuk menghapus video tersebut yang tidak ditanggapi serta dibahas pada persidangan ini" ujarnya.Menurut Kaligis, penggunaan teori ini agar kasus ini sesuai dengan Undang-undang No.44 Tahun 2008, tentang pornografi. Undang-undang ini merujuk pada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.Pembacaan keputusan hakim itu disambut histeris oleh Luna Maya, kekasih terpidana, serta para penggemar Ariel yang hadir pada persidangan tersebut.Sementara itu, sekitar 5.000 orang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Asep Syarifuddin, Kordinator API, mengatakan vonis ini lebih ringan dari vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, selama 5 tahun penjara. Selain kecewa, massa juga menuntut hakim Singgih Budi Prakoso untuk turun dari jabatannya."Kami kecewa dengan hasil putusan vonis ini. Karena itu kami akan membuat surat ke Komisi Yudisial yang sinya agar hakim Singgih tidak lagi berdinas di Bandung," teriaknya.Massa telah memadati halaman depan PN Bandung sejak pukul 8 pagi. Mereka datang untuk mengawasi jalannya sidang sekaligus menggelar tabligh. "Ada 26 elemen yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam ini. Kami menuntut implementasi UU Pornografi serta mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku" ujar Asep.Polisi menerjunkan sekitar 1.000 pasukan untuk mengawasi jalannya sidang Ariel ini. Sempat terjadi keributan di depan Pengadilan Negeri setelah vonis diberikan. Namun, polisi tak menemukan provokator seperti yang diteriakan massa dari ormas ini."Tidak ada provokator seperti yang diteriakan mereka. Tidak ada senjata api ataupun senjata tajam juga seperti yang digembor-gemborkan. Semua berjalan aman," ujar Kombes Polisi Jaya Subriyanto, Kapolrestabes Bandung.(yn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper