Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah gugat Sarijaya

JAKARTA: Sebanyak 134 nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas diketahui melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sekuritas tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak dikembalikan klaim total dana senilai Rp14,82 miliar.Jalannya

JAKARTA: Sebanyak 134 nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas diketahui melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sekuritas tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak dikembalikan klaim total dana senilai Rp14,82 miliar.Jalannya sidang saat ini sudah memasuki babak akhir, pada sidang akhir pekan lalu kedua belah pihak telah resmi menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim akan menggelar sidang putusan pada 27 Januari nanti.Dalam perkara dengan No. 401/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel disebutkan Adhi Novan Dwiyarso, dkk mengajukan gugatan terhadap PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramli selaku Komisaris Utama PT Sarijaya, Yusuf Ramli selaku Direktur Utama PT Sarijaya, Teguh Jaya Suyud Putra selaku Direktur Operasional PT Sarijaya dan Zulfian Alamsyah selaku Direktur Pemasaran dan Perdagangan PT Sarijaya sebagai tergugat I, II, III, IV dan V.Kuasa hukum Adhi Novan Dwiyarso, dkk, Leo Famili dalam kesimpulannya mengatakan bahwa pihaknya menolak dalil jawaban dan duplik para tergugat.Gugatan yang kami ajukan tidak salah alamat karena para penggugat menjadi nasabah dan berhubungan dengan PT Sarijaya sebagai perusahaan efek, sedangkan tergugat II, III, IV dan V pada saat itu menjadi pengurus dari PT Sarijaya yang berakibat PT Sarijaya menjadi tidak dapat mengembalikan uang milik para penggugat, jelas Leo saat ditemui Bisnis seusai sidang, akhir pekan lalu.Dia menjelaskan penggugat tidak berhubungan dengan pihak Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga menurutnya, tidak ada alasan penggugat untuk menggugat Bapepam-LK maupun BEI.Dia menuturkan gugatan yang diajukannya tidak salah pihak karena gugatan para penggugat telah tepat dan benar kepada para tergugat dimana karena ulah tergugat II, III, IV dan V mengakibatkan di-suspendnya PT Sarijaya sehingga berakibat yang dialami para penggugat karena PT Sarijaya tidak dapat membayar kembali klaim uang yang diajukan para penggugat.Dia juga membantah bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya premature karena jelas setelah menanti sekian lama hingga sekarang klaim uang yang diajukan penggugat masih belum dapat dicairkan.Leo menjelaskan pada 2009 berdasarkan putusan PN Jaksel tergugat II, III, IV dan V divonis telah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan mereka telah dengan sengaja melakukan transaksi saham dengan rekening atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening/para nasabah seolah-olah rekening-rekening itu adalah miliknya sendiri, sehingga PT Sarijaya tidak dapat mengembalikan dana milik para penggugat maka para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menurut dia akibat perbuatan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan PT Sarijaya kemudian disuspend lembaga yang berwenang dalam bursa efek, tetapi seharusnya hal ini tidak dijadikan alasan yang dangkal oleh para tergugat yang mengatakan seolah-olah tidak boleh melakukan perbuatan hukum untuk mengembalikan uang milik para nasabah.Dia menjelaskan seharusnya justru dilihat bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan yang tidak benar dan salah urus sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan uang milik para nasabahnya dan PT Sarijaya dianggap sebagai pihak yang patut mendapat pengawasan.Menurut dia Bapepam-LK dan BEI telah menjalankan fungsinya dengan benar. Jawaban para tergugat yang seolah-olah dihambat oleh Bapepam-LK dan BEI sehingga tidak dapat mengembalikan uang milik para penggugat hanya mengada-ngada karena justru Bapepam-LK yang melaporkan ke Kepolisian tentang adanya tindakan yang tidak benar oleh manajemen PT Sarijaya dimana vonis PN Jaksel manajemen PT Sarijaya melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Pihak Bapepam-LKpun telah mengembalikan saham-saham milik para penggugat setelah PT Sarijaya disuspend.Lebih lanjut dia menjelaskan terdapat perjanjian yang menyesatkan dan menolak dalil para tergugat yang tidak mendasar karena yang dimaksud segala akibat dan kewajiban yang timbul adalah tanggungan dan resiko nasabah.Menurut dia jika terkait dengan hal itu telah diketahui dan disadari oleh para penggugat bahwa naik turunya harga saham merupakan resiko dalam bursa efek, jadi pengertian itu tidak diartikan seolah-olah merupakan tanggungan dan resiko para nasabah dalam situasi apapun, karena dalam kejadian ini adalah kejadian dimana para tergugat telah menyelewengkan uang milik para penggugat untuk kepentingan dirinya. (Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper