Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haposan tuding JPU adili seluruh advokat

JAKARTA: Terdakwa mafia hukum Haposan Hutagalung dalam pembelaannya (pledoi) menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah mengadili seluruh advokat di Indonesia karena memerkarakan dirinya."Menuntut saya, berarti jaksa telah mencoba mengadili seluruh advokat

JAKARTA: Terdakwa mafia hukum Haposan Hutagalung dalam pembelaannya (pledoi) menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah mengadili seluruh advokat di Indonesia karena memerkarakan dirinya."Menuntut saya, berarti jaksa telah mencoba mengadili seluruh advokat Indonesia yang menjalankan tugasnya dengan Undang-Undang Nomor 18/2003 tentang advokat," ujarnya hari ini. Isi pembelaan ini, lanjutnya, bukan sebatas pembelaan terhadap tuntutan JPU tetapi lebih kepada gugatan seorang advokat kepada upaya dan tata cara jaksa atau penuntut umum yang merekayasa dan memutarbalikkan fakta persidangan.Haposan mengatakan dalam semua proses hukum kepada dirinya terungkap banyak kelemahaannya seperti dalam proses penyidikan, penyerahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, penahanan dirinya, pembuatan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, penelitian barang bukti, telaah data persidangan, analsisa yuridis dan pembuatan surat tuntutan.Sebelumnya JPU menuntut Haposan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dan enam bulan kurungan subsider karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Haposan sebelumnya merupakan kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara pencucian uang dan penggelapan pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal tahun lalu. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper