JAKARTA: Pembekuan aset kekayaan terdakwa mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mendesak dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lain.
Menurut Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto selain melakukan penelusuran transaksi, sangat mendesak dilakukan pembekuan aset yang dimiliki Gayus.Hal tersebut dimaksudkan agar Gayus tidak menggunakan asetnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk melakukan pelanggaran hukum lainnya ke depan seperti berwisata ke luar negeri a.l. Makau, Singapura dan Malaysia. "Yah itu penting lah [segera usut uang Gayus di luar negeri]," ujarnya hari ini.Dia mencatat pihak kepolisian telah melakukan penelusuran dana milik mantan pegawai negeri golongan III A Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tersebut.Dalam hal ini KPK siap membantu dalam penelusuran tersebut dengan atau tanpa ada permintaan. Menurut Bibit pintu masuk untuk penelusuran aset milik Gayus bisa dilakukan pengakuan terdakwa bahwa adanya aliran dana miliknya diterimanya dari perusahaan-perusahaan penunggak pajak yang pernah ditangani oleh Gayus. "Itu sudah ada pengakuan, ada beberapa perusahaan kita teliti, apa saja yang dikerjakanan, dari situ kita bisa masuk," ujarnya.Sebelumnya Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengakui kesulitan mengusut dana Gayus di Singapura. "Kami tidak terlalu optimis kalau nanya uang dari Singapur itu, agak susah terus terang saja sementara dari negara lain lebih mudah [usut dana]." Kendati pesimistis, lanjutnya, PPATK tetap berupaya meminta informasi kepada pemerintah Singapura perihal dana Gayus yang diduga tersimpan di negara tersebut. Kasus Gayus menjadi panas karena diketahui plesir diam-diam meski berstatus tahanan Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua. Diketahui Gayus telah berapa kali bebas berkeliaran ke luar penjara.Dengan cara menyuap penjaga tahanan, Gayus berkeliaran hingga ke Nusa Dua, Bali bahkan dengan menggunakan paspor asli tapi palsu (aspal) atas nama Sony Laksono, Gayus pesiar ke luar negeri. (alp)