JAKARTA: PT Sumber Daya Nusapala, anak usaha pengembang proyek properti nasional PT Perdana Gapuraprima Tbk, ajukan gugatan rekonpensi terhadap PT Warna Picture Boxindo dan PT Rich Fortune Entertainment.
Kuasa hukum PT Sumber Daya Nusapala, Zainal Manani mengatakan gugatan rekonpensi tersebut dilayangkan pihaknya karena PT Warna Picture dan PT Rich Fortune tidak melakukan kewajiban yaitu membayar sewa dan service charge atas sewa 2 unit The Belleza Shopping Arcade, gedung milik PT Sumber Daya Nusapala sejak 25 Juli 2006 hingga gugatan rekonpensi ini diajukan."Karena tergugat rekonpensi tidak membayar kewajiban terhadap PT SDN, justru merekalah yang telah melakukan wanprestasi, tutur Zainal, hari ini.Selain itu, Zainal mengklaim para tergugat rekonpensi sebagai penyewa nakal karena tidak mematuhi ketentuan hukum dan aturan di lingkungan The Belleza Permata Hijau termasuk buku peraturan penghuni The Belleza Shopping Arcade. Zainal menuturkan diduga ada kegiatan usaha para tergugat rekonpensi mengandung unsur pornografi yang melanggar UU No.44/2008 tentang Pornografi. Unit usaha yang disewa PT Warna Picture dan PT Rich Fortune pernah diletakkan police line oleh Polisi karena diduga kegiatan usahanya melawan hukum, imbuhnya.Di samping itu, Zainal menilai PT Warna Picture dan PT Rich Fortune telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan seolah-olah PT Sumber Daya Nusapala belum menyerahkan sisa member card sebanyak 282 dan karenanya menganggap PT Sumber Daya Nusapala wanpretasi.Padahal, kata dia, pada 26 Februari 2008 (surat tanda terima) dan PT Warna Picture dan PT Rich Fortune dalam suratnya tertanggal 29 Februari 2008 secara tegas telah menerima pengembalian member card tersebut, surat tanda terima member card itupun sudah dijadikan bukti oleh PT Sumber Daya Nusapala.Menurut Zainal, pihaknya dengan PT Warna Picture dan/atau PT Rich Fortune tidak mempunyai hubungan hukum karena sesuai dengan letter of intent (LOI) atau surat kesanggupan disebutkan yang menyewa unit milik PT Sumber Daya Nusapala adalah Agus Wasita secara pribadi bukan PT Warna Picture dan/atau PT Rich Fortune.Agus Wasitapun sebagai penyewa unit milik PT Sumber Daya Nusapala tidak membayar uang sewa, service charge, air, listrik dan utilitas.
Tolak gugatan
PT Warna Picture Boxindo dan PT Rich Fortune Entertainment menyatakan bahwa pihaknya menolak gugatan rekonpensi yang dilayangkan oleh PT Sumber Daya Nusapala.Agus Wasita, Direktur PT Rich Fortune menilai gugatan rekonpensi tersebut hanya mengada-ngada."Kami tidak memenuhi kewajiban karena mereka [PT Sumber Daya Nusapala] juga tidak memenuhi kewajiban. Sebelumnya kami telah membayar sewa dan service charge atas sewa unit The Belleza Shopping Arcade hingga 1,5 tahun ke depan. Kewajiban memang kami hentikan dengan maksud kewajiban akan kami penuhi berbarengan dengan pemenuhan kewajiban mereka [PT Sumber Daya Nusapala] kepada kami," jelas Agus, kemarin.Dia menuturkan bahwa pihaknya pernah menjelaskan hal tersebut kepada PT Procon selaku pengelola gedung The Belleza Permata Hijau. Tetapi, menurut dia, PT Procon menanggapi dengan mengatakan bahwa LOI merupakan urusan PT Warna Picture dan PT Rich Fortune dengan PT Sumber Daya Nuspala, bukan dengan PT Procon. Agus juga membantah tudingan PT Sumber Daya Nusapala bahwa kegiatan usahanya mengandung unsur pornografi yang melanggar UU No.44/2008, pihaknya juga membantah unit usaha yang disewanya pernah diletakkan police line oleh Polisi. "Tidak pernah ada police line, silahkan cek di Polsek Jakarta Selatan," imbuhnya.Selain itu, pihaknya juga membantah bahwa PT Sumber Daya Nusapala telah memberikan sisa 282 member card. Menurut dia, surat tanda terima 282 member oleh pihaknya pada 29 Februari 2008 yaitu member card hanya sebagai representasi dari kesepakatan yang ada dalam LOI dimana PT Sumber Daya Nusapala menyanggupi memberikan 300 orang member yang wajib diserahkan ke pihaknya, bukan sebagai alat pembayar."282 kartu yang diserahkan hanya sebagai representasi. Kata mereka tolong nanti diberikan kepada tamu yang datang. Karena kartu itu tetap tidak dapat dibayarkan, kartu-kartu itu kemudian dipulangkan kembali," jelas Agus.Dia menambahkan bahwa dalam penandatanganan LOI pihaknya diwakili oleh dirinya sebagai Direktur PT Rich Fortune, bukan atas nama pribadi dan Wahyu Wasita sebagai Direktur PT Warna Picture, sedangkan tergugat diwakili oleh Direktur Operasional PT Sumber Saya Nusapala, Pemilik The Belezza, Direktur Marketing dan Manager Marketing."Saat itu, kami tidak mungkin atas nama pribadi, tetapi mewakili PT Rich Fortune dan PT Warna Picture karena kami sebagai direksi dari perusahaan itu. Saat itu PT dalam pembuatan akta notaris. Setelah LOI kemudian ada surat pemesanan dimana kami atas nama perusahaan," imbuh Agus.(yn)