Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN atas transaksi murabahah ditanggung

JAKARTA: Pemerintah menanggung pengenaan PPN atas transaksi murabahah yang dilakukan sebelum 1 April 2010. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pajak ganda serta mendorong pertumbuhan perbankan syariah.

JAKARTA: Pemerintah menanggung pengenaan PPN atas transaksi murabahah yang dilakukan sebelum 1 April 2010. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pajak ganda serta mendorong pertumbuhan perbankan syariah.

Kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas transaksi murabahah sebelum 1 April 2010 tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.011/2010 tertanggal 28 Desember 2010.

Pagu anggaran yang dialokasikan untuk keperluan tersebut sebesar Rp328 miliar yang dapat diberikan kepada wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah.

"Wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," tulis rilis resmi Kementerian Keuangan yang Bisnis kutip hari ini.

Pembiayaan syarian dengan skema jual beli murabahah merupakan salah satu karakter utama pembiayaan syariah yang membedakannya dengan pembiayaan konvensional. Akibatnya, perbedaan ini kemudian menimbulkan pajak ganda atas penyerahan objek murabahah yang terutang PPN.(ln)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper