JAKARTA: Pemerintah menanggung pengenaan PPN atas transaksi murabahah yang dilakukan sebelum 1 April 2010. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pajak ganda serta mendorong pertumbuhan perbankan syariah.
Kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas transaksi murabahah sebelum 1 April 2010 tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.011/2010 tertanggal 28 Desember 2010.Pagu anggaran yang dialokasikan untuk keperluan tersebut sebesar Rp328 miliar yang dapat diberikan kepada wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah.
"Wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," tulis rilis resmi Kementerian Keuangan yang Bisnis kutip hari ini.
Pembiayaan syarian dengan skema jual beli murabahah merupakan salah satu karakter utama pembiayaan syariah yang membedakannya dengan pembiayaan konvensional. Akibatnya, perbedaan ini kemudian menimbulkan pajak ganda atas penyerahan objek murabahah yang terutang PPN.(ln)