Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung berikan hukum pada anggotanya terkait petukaran napi

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) Kejaksaan Agung memberikan hukuman berat kepada Widodo Priyono, Kepala Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, terkait dengan penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. "Hasil pemeriksaan

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) Kejaksaan Agung memberikan hukuman berat kepada Widodo Priyono, Kepala Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, terkait dengan penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. "Hasil pemeriksaan JAM Was [Jaksa Agung Muda Pengawasan], Widodo Priyono dihukum pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat,'' ujar Babul Khoir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, sore ini.Selain menjatuhkan hukuman pada Widodo, lanjutnya, Kejagung juga memberikan hukuman kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi berupa hukuman disiplin tingkat ringan melalui teguran tertulis yang berlandaskan pada Pasal 7 Ayat 2 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 53/20010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS).Untuk Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hendro Sasmito dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural berdasarkan Pasal 7 Ayat 4 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53/20010 tentang Disiplin PNS.Selain ketiga orang tersebut, hukuman disiplin juga dijatuhi kepada jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tri Murwani dengan hukuman sama dengan Hendro Sasmito.Seperti diketahui kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro antara terpidana 7 bulan Kasiem yang tersangkut kasus penyelewengan pupuk bersubsidi digantikan Karni dengan bayaran sebesar Rp10 juta.Terungkapnya kasus pertukaran nara pidan itu karena kecurigaan petugas Lembaga Pemsayarakatan setempat karena sudah bertemu dengan Kasiem sebelumnya. Sedangkan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Bojonegoro yang kemudian menjalani hukuman pada 27 Desember tahun lalau itu adalah Karni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper