JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indramayu Irianto M. S. Syafiuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Indramayu pada 2006 lalu.
"Penetapan Irianto sebagai tersangka setelah pengembangan terhadap tersangka Agung Rijoto," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, sore ini.Sebelum menetapkan Irianto, kata Babul, sebagai tersangka Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU tersebut. Ketiga orang itu adalah Agung Rijoto sebagai pemilik hak guna usaha Nomor 1/1999 selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) Kbupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN Moh. Ichwan.Babul menambahkan Irianto ditetapkan tersangka melalui surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Nomor Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.Di Pengadilan Negeri Indramayu sendiri sudah melakukan sidang terhadap Daddy sejak 13 Desember tahun lalu dalam proyek pembangunan PLTU 1 tersebut. Daddy dalam dakwaannya diduga melakukan mark-up dalam pengadaan tanah untuk projek PLTU senilai Rp42 miliar.Daddy dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dan 55 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Kejagung sendiri mempekirakan kerugian negara mencapai Rp4,15 miliar dari proyek pengadaan PLTU 1 Indramayu pada 2006 itu dengan luas tanah 82 hektare yang berlokasi di Desa Sumur Adem, Indramayu. (msw)