Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susno sakit sidang ditunda

JAKARTA: Terdakwa tindak pidana korupsi pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat Susno Duadji ditunda karena yang bersangkutan sakit. "Saya belum jelas sakitnya [Susno] apa karena suratnya masih dalam perjalanan [diberikan kepada hakim]," ujar kuasa

JAKARTA: Terdakwa tindak pidana korupsi pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat Susno Duadji ditunda karena yang bersangkutan sakit. "Saya belum jelas sakitnya [Susno] apa karena suratnya masih dalam perjalanan [diberikan kepada hakim]," ujar kuasa hukum Susno, M. Assegaf, hari ini. Susno, lanjutnya, tadi menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa kondisi fisiknya lemah, pemicunya adalah tensi gula darah naik lebih dari 200. Assegaf menambahkan pihaknya ingin tahu reaksi hakim persidangan dengan sakitnya Susno, apakah hakim akan memberi kesempatan terakhir buat jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi, mengingat ini sidang terakhir menghadirkan saksi. "Mengingat majelis sudah menyusun agenda sidang, dengan kondisi sakit [Susno] ini bisa bergeser tidak jadwal sidang tersebut," jelasnya. Kendati sakit, paparnya, kliennya tetap berada di ruang tahanan Markas Komando (Mako) Kelapa Dua, Depok. Charis Mardianto, Ketua Majelis Hakim persidangan membacakan surat keterangan sakit Susno itu bahwa terdakwa sakit dan perlu istirahat selama 2 hari, "Untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan 6 Januari 2011," katanya hari ini. Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum sedianya akan menghadirkan enam saksi termasuk saksi kunci pemotongan dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat Maman Abdurahman Pasya. Sementara itu, kuasa hukum Susno yang lain yakni Henry Yosodiningrat mengharapkan jaksa penuntut umum juga menghadirkan Dadang Aprianto, saksi kunci dugaan suap penanganan PT Salma Arwana Lestari (SAL). Seperti diketahui, Susno saat menjabat Kapolda Jawa Barat diduga menilap dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat pada 2008 senilai Rp8,5 miliar dari Rp27 miliar. Dana tersebut disebut-sebut digunakan Susno untuk membeli cek pelawat senilai Rp1 miliar dan tanah di Jakarta Selatan. Berkas perkara korupsi pengaman pemilihan gubernur Jawa Barat itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatukan dengan berkas perkara suap dari PT SAL senilai Rp500 juta yang melibatkan terpidana suap Syahril Djohan dan terdakwa mafia hukum Haposan Hutagalung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper