JAKARTA: Pihak terdakwa mafia hukum Haposan Hutagalung mengancam akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan. "Klien kami Haposan Hutagalung akan melaporkan JPU ke JAM Was dan Komisi Kejaksaan untuk memohon agar JPU tersebut diperiksa karena mengungkapkan suatu keterangan di persidangan tidak sesuai dengan faktanya," ujar kuasa hukum Haposan yakni Jhon S. E. Panggabean, tadi malam. Tuntutan JPU, lanjutnya, terasa aneh dan tidak profesional dalam uraian tuntutannya karena yang diuraikan JPU tentang keterangan saksi dan analisa yuridis adalah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Contohnya adalah didalam tuntutannya, JPU menyatakan Haposan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan membuat uraian terdakwa Haposan yang mengatur pembuatan perjanjian kerja sama fiktif yang menjadi dasar dakwaan dan tuntutan, padahal dalam fakta persidangan jelas bahwa yang membuat perjanjian kerja sama fiktif adalah Lambertus Palang Ama yang diminta oleh Andi Kosasih. Jhon menambahkan tak hanya yang dicontohkan itu tak sesuai dengan fakta, tetapi juga semua dakwaan kepada kliennya tak mendasarkan pada fakta persidangan. Seperti diketahui pada persidangan kemarin Haposan dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Haposan yang merupakan mantan pengacara Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan terseret kasus mafia hukum. Menurut Gayus, Haposan sebagai perantara suap kepada penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Haposan ancam laporkan JPU ke Kejagung
JAKARTA: Pihak terdakwa mafia hukum Haposan Hutagalung mengancam akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan. "Klien kami Haposan Hutagalung akan melaporkan JPU ke JAM Was dan Komisi Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium