JAKARTA: Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai keinginan tersangka korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) pada Kementrian Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tak bisa membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Tak bisa Yusril membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional, saya sudah sering berurusan dengan Mahkamah Internasional, kan kasus sisminbakum belum disidangkan, katanya, sore ini.
Kasus yang bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, lanjutnya, adalah kasus yang sudah tak bisa ditangani di dalam negeri. Kasus korupsi sisminbakum, tegasnya, disidangkan saja belum.
Adnan Buyung meminta supaya Kejaksaan Agung (Kejagung) konsisten mengusut kasus korupsi sisminbakum tersebut. Yusril juga harus jantan, karena dia [Yusril] sebagai menteri [Hukum dan Ham] waktu itu berani kasus ini [sisminbakum] ke persidangan karena bawahannya semua sudah divonis kendati Romli [Romli Atmasasmita] dibebaskan MA [Mahkamah Agung], jelasnya.
Seperti diketahui Yusril mengatakan kasusnya akan dibawa ke Mahkamah Internasional jika Kejagung bersikeras mengajukan ke pengadilan. "Kalau ini terus didakwa saya akan teruskan ini ke Mahkamah Internasional," kata belum lama ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan tak mengerti dengan keinginan Yusril tersebut. "Saya nggak ngerti itu [bawa ke Mahkamah Internasional]. Dalam negeri saja saya nggak ngerti apalagi internasional," katanya baru-baru ini. (ln)