Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;mso-para-margin-top:0in;mso-para-margin-right:0in;mso-para-margin-bottom:10.0pt;mso-para-margin-left:0in;line-height:115%;mso-pagination:widow-orphan;font-size:11.0pt;font-family:"Calibri","sans-serif";mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ascii-theme-font:minor-latin;mso-hansi-font-family:Calibri;mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
JAKARTA: Menanggapi pernyataan terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan soal jaksa penunutut umum mengada-ada dalam mengajukan tuntutan, anggota JPU Kuntadi menegaskan fungsi penunutut pada persidangan adalah memojokan terdakwa dengan tuntutan seberat-beratnya.
Jadi fungsi kami memang melakukan penuntutan, kami tak bisa rekonstruksi tuntutan bagi terdakwa, ujarnya seusai sidang lanjutan Gayus, hari ini.
Selain itu, katanya, JPU memang berlandaskan pada berita acara perkara (BAP) dan jaksa tak bisa meminta ke penyidik supaya tuntutan seprti ini dan itu, karena BAP merupakan wilayahnya penyidik pada Polri.
Terkait dengan kasus sekarang tergolong kelas teri, Kuntadi menegaskan bahwa itu merupakan yang telah ada di BAP, dan kasus lainnya yang dianggap lebih besar oleh pihak Gayus tak bisa masuk di kasus yang sedang disidangkan sekarang.
Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus mengharapkan hakim ketua membuat terobosan keputusan hukum. Terobosan itu adalah dengan membuat keputusan supaya kasus mafia pajak dan hukum diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meski tak diatrur dalam KUHP, tapi hakim bisa membuat keputusan seperti itu [meminta KPK tindak lanjuti], ujarnya, hari ini.
Seperti, lanjutnya, di negara maju hakim bisa memutuskan supaya kasus yang disidangkan ditangani lembaga lain. Sekarang harapannya seperti itu hakim Albertina Ho membuat terobosan, apalagi dengan ketua KPK yang baru ada optimistis kasus ini terselesaikan, Ketua KPK baru [Busyro Muqodas] bisa dipercaya apalagi ada dukungan Presiden [Susilo Bambang Yudhoyono], tegasnya.
Tak lupa Adnan Buyung juga meminta supaya Gayus dibebaskan karena tak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang tercatat pada dakwaan JPU yang berasal dari BAP penyidik pada Bareskrim Mabes Polri.
Untuk sidang Gayus berikutnya, Ketua Majelis Hakim Persidangan Albertina Ho menghendaki supaya tak ada molor waktu, Saya minta JPU supaya tak ada waktu molor, jangan janji saja tapi bukti, katanya sambil menutup sidang.