Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim investigasi nilai masa kerja majelis kehormatan hakim singkat

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;mso-para-margin-top:0in;mso-para-margin-right:0in;mso-para-margin-bottom:10.0pt;mso-para-margin-left:0in;line-height:115%;mso-pagination:widow-orphan;font-size:11.0pt;font-family:"Calibri","sans-serif";mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ascii-theme-font:minor-latin;mso-hansi-font-family:Calibri;mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

JAKARTA: Anggota tim investigasi dugaan suap pada Mahkamah Konstitusi (MK) Adnan Buyung Nasution menilai masa kerja Majelis Kehormatan Hakim MK terlalu singkat, Saya pikir terlalu pendek [masa waktu kerja Majelis Kehormatan] sebab saat tim investigasi kerja saja susah memintai keterangan pihak yang terlibat, ujarnya hari ini.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya akan mencari informasi apakah Majelis Kehormatan Hakim MK itu diatur undang-undang atau tidak untuk masa waktu kerjanya.

Sebelumnya Adnan Buyung juga pernah menyampaikan kekecewaannya terhadap Ketua MK Mahfud MD menyetujui pembuatan Majelis Kehormatan Hakim MK karena permintaan anggota MK bukan karena persoalan.

Seperti diketahui terkait dengan dugaan keterlibatan dua hakim MK yakni Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi dalam suap yang dilakukan Dirwan Mahmud, MK membentuk Majelis Kohormatan Hakim dengan masa kerja selama satu bulan mulai hari ini.

Majelis Kehormatan Hakim MK itu beranggotakan hakim MK Harjono, Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan hakim MK Muchti Fajar dan Guru Besar Universitas Diponegoro Esmi Warassih Puji Rahayu.

Komposisi anggota Majelis Kehormatan Hakim MK itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10/2006.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper