JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penolakan jika dimasukannya pasal tentang pebuktian terbalik pada undang-undang (UU) KPK.
"Kalau benar begitu sikap PKS, berarti kontra dengan semangat partai lain melakukan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Bisnis, hari ini.Aneh, lanjutnya, sikap PKS seperti itu, padahal pasal pembuktian terbalik penting guna mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Emerson menegaskan prihatin dengan sikap PKS tersebut dan patut dipertanyakan sikap seperti itu, "Ada apa dengan PKS jika menolaknya [dimasukan pasal pembuktian terbalik]?"Seperti diketahui, Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaq menolak jika dimasukannya pasal pembuktian terbalik dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mekanisme pembuktian terbalik bagi tersangka pidana korupsi belum diperlukan dalam pemberantasan korupsi. "Indonesia, belum saatnya diterapkan pembuktian terbalik," jelasnya.Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) meminta supaya pembuktian terbalik berbentuk undang-undang sendiri, untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengajukan rancangan undang-undang tentang pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi."Kami [Kompak] meminta Presiden Yudhoyono segera mengajukan undang-undang pembuktian terbalik sesuai dengan janjinya tahun lalu," kata juru bicara Kompak M. Fadjroel Rachman kepada Bisnis, belum lama ini. (swi)ICW pertanyakan sikap partai soal pembuktian terbalik
JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penolakan jika dimasukannya pasal tentang pebuktian terbalik pada undang-undang (UU) KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium