"Perkara itu [sisminbakum] unik, nggak ada perkara [hukum dikenakan ke tersangka] yang sama persis," ujarnya, hari ini.Karena itu, lanjutnya, tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap jalan sehingga tak bisa disamakan dengan jeratan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang diputus bebas Mahkamah Agung (MA). "Oh jalan terus [perkara Yusril]."Dia menegaskan pihak Yusril tak bisa menyamakan dengan Romli sebab tersangka lainnya sudah divonis hukuman semacam Yohanes Waworuntu divonis hukuman penjara lima tahun, Syamsuddin Manan Sinaga dihukum 1,5 tahun penjara, Zulkarnaen Yunus divonis setahun penjara.Seperti diketahui MA pada Selasa (21 Desember) kemarin memutus bebas terhadap terpidana perkara sisminbakum Romli karena tidak terbukti melawan hukum. Keputusan MA itu berdasarkan tiga alasan pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam proyek sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tak dirugikan dan ketiga, pelayanan publik lewat sisminbakum tetap berjalan hingga sekarang.Kasus korupsi dalam proyek pengadaan sisminbakum kerugian negara diperkirakan mencapai Rp378 miliar yang dimulai pada 2001 sampai 2008.
Kejagung: Kasus sisminbakum unik!
JAKARTA: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menegaskan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Kementrian Hukum dan HAM unik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Rano Karno Minta Warga Bantu Bersihkan Atribut Kampanye saat Masa Tenang
46 menit yang lalu