Adnan melihat keinginan Ketua MK Mahfud MD membentuk majelis kehormatan itu bukan karena subtansi permasalahaan yang terjadi di lembaga itu, melainkan karena mendengar keinginan anggota hakim yakni Aqil. Hal itu membuat Buyung sebagai anggota tim investigasi kecewa dengan sikap Mahfud tersebut.
Sementara itu, Komisi III DPR mendesak pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK. "Majelis Kehormatan Hakim MK perlu dibentuk dengan komposisi gabungan antara MK dan KY seperti Majelis Kehormatan Hakim di MA," ujar Gayus Lumbun, Anggota Komisi III kepada Bisnis belum lama ini.
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK, lanjutnya, karena pengawasan hakim di MK tidak bisa dilakukan Komisi Yudisial (KY). Kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK telah dibatalkan MK melalui uji materi undang-undang nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial pada 23 Agustus 2006 lalu. Dengan putusan itu, KY hanya bisa mengawasi hakim pada Mahkamah Agung (MA).
Perlunya pengawasan itu terutama setelah munculnya dugaan suap di MK yang melibatkan Mahfudz -- panitera pengganti MK -- dan Dirwan Mahmud, calon Bupati Bengkulu. (tw)