JAKARTA: Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) dipastikan baru dilakukan pada masa sidang tahun depan setelah hari ini diserahkan pemerintah ke DPR.
Pembahasan RUUK DIY itu akan dilakukan pada masa sidang mendatang yang dimulai tanggal 7 Januari 2011. Ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Dia menambahkan RUU yang sudah diterima itu juga akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.Pramono mengaku sudah melihat surat pengantar RUU bernomor R 99 tersebut. Namun demikian pembahasannya tidak bisa langsung dilakukan karena mulai besok memasuki masa reses. Jadi pembahasan oleh DPR akan dilakukan sesudah reses, ujar mantan Sekjen PDI-Perjuangan itu.Politisi itu berharap masuknya surat pengantar dan draf RUUK DIY itu bisa mengurangi polemik yang berkepanjangan dan sekarang menjadi domain DPR untuk membahasnya.Pramono ketika ditanya soal nomor surat R99 itu, enggan berkomentar. "Saya gak tahu apa makna R99, mungkin angka itu keramat dan favorit," kata dia. (swi)