Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

29 Perusahaan asuransi belum penuhi modal

JAKARTA: Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat sebanyak 29 perusahaan asuransi belum memenuhi modal, sesuai ketentuan PP No.81/2008 tentang Permodalan Perusahaan Asuransi.

JAKARTA: Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat sebanyak 29 perusahaan asuransi belum memenuhi modal, sesuai ketentuan PP No.81/2008 tentang Permodalan Perusahaan Asuransi.

Ketentuan permodalan tersebut mensyaratkan modal minimum hingga akhir 2010 ini sebesar Rp40 miliar untuk perusahaan asuransi, sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan reasuransi, serta Rp40 miliar dan Rp25 miliar (Rp65 miliar) untuk perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan sebanyak 29 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal itu terdiri dari 21 perusahaan asuransi umum (kerugian) dan delapan perusahaan asuransi jiwa.Menurut dia, ketentuan modal tersebut berdasarkan PP No.81/2008 harus dipenuhi per 31 Desember 2010, tetapi pihaknya memberikan kelonggaran untuk proses pemenuhan modal itu maksimal sampai 31 Maret 2011. Namun, terkait dengan kelonggaran yang diberikan, perusahaan tersebut diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan modalnya, sekaligus menjelaskan tahap yang telah berjalan, termasuk menyerahkan bukti fisik."Kelonggaran itu sebagai toleransi bagi perusahaan yang masih dalam proses menambah modal, terutama untuk legalitasnya, tetapi harus ada rencana yang disampaikan. Kalau sampai akhir Maret 2011 mereka tidak memenuhi ketentuan modal, izin usahanya akan dicabut," ujarnya saat ditemui, akhir pekan lalu.Isa menuturkan dari 21 perusahaan asuransi kerugian yang belum memenuhi ketentuan modal, sebanyak dua perusahaan menyetakan bakal mengembalikan izin usahanya, atau sudah tidak lagi menjalankan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan.Selain itu, sebanyak dua perusahaan asuransi kerugian lain juga tercatat akan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain (merger/penggabungan) dalam upaya pemenuhan modal tersebut.Adapun, dari total 25 perusahaan (jiwa dan kerugian) sebanyak satu perusahaan akan mengembalikan izin usaha unit syariahnya dan satu perusahaan lagi akan mengkonfersi usahanya menjadi full syariah.Dia menambahkan sebanyak 23 perusahaan yang lain saat ini juga sudah menyampaikan komitmen untuk memenuhi modal sesuai dengan ketentuan PP No.81/2010."Bahkan, saya tahu sendiri ada sebanyak tiga perusahaan asuransi jiwa sudah melakukan penyetoran modal tambahan, tetapi legalitasnya masih dalam proses. Saya pikir semua akan dapat memenuhi modal," jelasnya. (mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper