Bisnis.com, JAKARTA – Mahakamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara kejahatan kartel importasi bawang putih. Selain melibatkan importir, perkara ini juga menyeret Kementerian Perdagangan sebagai pemberi izin impor.
Perkara kasasi No. 1495 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 itu sebenarnya telah diketok pada April lalu, namun baru diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada Jumat (14/9/2018).
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi, didampingi Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan resmi, Minggu (16/9/2018).
Dengan demikian, putusan MA ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 12 November 2015 yang membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPUI/2013 tanggal 20 Maret 2014.
Artinya, kartel importasi bawang putih dinyatakan terbukti dilakukan oleh para pelaku usaha lewat putusan yang telah inkrah atau mengikat.
Kartelis importasi bawang putih terdiri atas 19 importir, yaitu:
- CV Bintang (denda Rp921.815.235)
- CV Karya Pratama (Rp94.020.300) –tidak mengajukan kasasi
- CV Mahkota Baru (Rp838.012.500)
- CV Mekar Jaya (Rp838.013.850)
- PT Dakai Impex (Rp912.815.730)
- PT Dwi Tunggal Buana (Rp912.813.750)
- PT Global Sarana Perkasa (Rp912.813.750)
- PT Lika Dayatama (Rp704.286.000)
- PT Mulya Agung Dirgantara (Rp518.733.450)
- PT Sumber Alam Jaya Perkasa (Rp837.990.000)
- PT Sumber Roso Agromakmur (Rp842.513.400) –tidak mengajukan kasasi
- PT Tritunggal Sukses (Rp921.815.730)
- PT Tunas Sumber Rezeki (Rp838.013.850)
- CV Agro Nusa PermaI (Rp919.597.635)
- CV Kuda Mas (Rp20.015.325) –tidak mengajukan kasasi
- CV Mulia Agro Lestari (Rp433.267.200)
- PT Lintas Buana Unggul (Rp921.815.730)
- PT Prima Nusa Lentera Agung (Rp11.679.300)
- PT Tunas Utama Sari Perkasa (Rp921.815.235)
MA dalam pertimbangannya mengakui penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam kasus kartel yang diungkap KPPU. Bukti tidak langsung inilah salah satu yang jadi alasan PN Jakarta Utara membatalkan putusan komisi persaingan.
“Bahwa di dalam persekongkolan (conspiracy), bukti tidak langsung (indirect evidence) menjadi sangat penting, karena Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha lain dan pihak lain akan melakukan perjanjian diam/silent agreement, yang diikuti oleh concerted action atau perilaku yang saling menyesuaikan, misalnya penggunaan dan pemanfaatan orang-orang tertentu yang sama.”
Menurut hakim agung, concerted action atau perilaku yang saling menyesuaikan, bisa dilakukan dengan banyak pihak termasuk dengan institusi pemerintah berupa tindakan kolusi. Alhasil, pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan termasuk ke dalam pengertian “pihak lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Walaupun dalam kasus ini KPPU tidak menjatuhkan sanksi kepada Termohon Kasasi XVII dan XVIII karena mereka adalah “pihak lain”, bukan Pelaku Usaha (vide Pasal 47 UU No.5/ 1999). Selain itu, MA menganggap tindakan pelaku usaha a quo berupa kartelisasi impor telah mengganggu tataniaga bawang putih nasional.