Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua untuk mendengar keterangan Bupati Pegunungan Bintang terkait dengan Hak Angket.
Hak Angket diajukan DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pergantian atau pemakzulan Costan Oktemka selaku Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang. Hasilnya, dewan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bupati Pengunungan Bintang.
Hasil itu lalu diajukan ke MA lewat permohonan pada 19 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juni 2018 dan diregister dengan Nomor 1 P.KHS/2018.
Atas permohonan itu, MA belum mengeluarkan putusan akhir, namun telah mengeluarkan putusan sela yang diketok pada 31 Juli oleh Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
“Mengadili,” ujar Supandi, “Sebelum mengambil putusan akhir: 1. Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mendengar keterangan Bupati Pegunungan Bintang.”
Kedua, memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera mengirimkan hasil pemeriksaan pemeriksaan tersebut beserta berkas permohonan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga
Dalam permohonan itu, Ketua DPRD menyebut bahwa sejak dilantik pada 17 Februari 2016, Bupati Costan Oktemka telah membuat kebijakan-kebijakan dan kewenangannya yang kontroversial. Hal itu berdampak buruk terhadap peningkatan kesejahteraan hidup ekonomi masyarakat, khususnya di Ibu Kota Oksibil.
Mosi tak percaya sendiri diusulkan oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh dewan. Sayangnya, selama hak angket dijalankan, sang bupati tidak pernah bisa dimintai keterangan.
Bahkan, MA telah menyampaikan surat permohonan hak uji pendapat tersebut kepada Bupati Pegunungan Bintang selaku termohon pada 26 Juni 2018. Namun, termohon tidak mengajukan jawaban dalam masa yang ditentukan MA.
“Bahwa berdasarkan data dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, ternyata Termohon belum pernah dipanggil dan didengar keterangannya oleh Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata putusan MA yang Bisnis kutip Minggu (5/8/2018).
Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai asas Fairplay dan asas Audi et Alteram Partem, termohon harus diberi kesempatan untuk membela dirinya. “Untuk itu diperintahkan kepada Pemohon memanggil Termohon secara sah dan patut.”