Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perindo Perbaiki Berkas Permohonan Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Partai Persatuan Indonesia atau Perindo memperbaiki berkas permohonan uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Persatuan Indonesia atau Perindo memperbaiki berkas permohonan uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah perbaikan itu menyangkut penjelasan kedudukan hukum sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2019, tambahan penjelasan original intent perumusan Pasal 7 UUD 1945, serta tambahan kuasa.

Awalnya, tim kuasa beranggotakan 4 orang, tetapi kini bertambah 1 orang lagi dengan masuknya mantan Anggota DPR dari Partai Golkar Nudirman Munir.

"Kuasanya ada penambahan satu orang bernama Nudirman Munir," kata Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo, dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Perindo menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf n mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun.

Perindo mengklaim eksistensi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional bagi parpol pendatang baru tersebut. Oleh karena itu, parpol bernomor urut 9 itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa ‘tidak berturut-turut’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper