Bisnis.com, JAKARTA - PT Inter Pan Pasifik Futures disomasi oleh salah seorang nasabahnya akibat penutupan transaksi hangseng.
Petrus Selestinus, kuasa hukum nasabah Heryanto Tanaka menjelaskan bahwa pada 7 Juli 2010, kliennya telah melakukan penandatanganan perjanjian pemberian amanat dengan PT Inter Pan Pasifik Futures (PT IPPF) dengan kode nasabah 6100 8888. Dalam dalam perjanjian tersebut, kliennya bertindak sebagai nasabah dan PT IPPF sebagai pialang berjangka.
“Pada 18 Februari 2013, klien kami telah melakukan penandatanganan perjanjian pemberian amanat dengan PT IPPF dengan kode nasabah 6100 0333, dimana pada Pasal 1 dinyatakan bahwa klien kami yang dalam hal ini merupakan nasabah menempatkan sejumlah dana ke rekening terpisah pialang berjangka sebagai margin awal dan wajib mempertahankan sebagaimana ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (19/5/2018).
Namun, lanjutnya, pada 29 Juli 2017, kliennya mendapatkan surat pemberitahuan dari PT IPPF perihal transaksi hangseng akan ditutup 29 Agustus 2017, dan dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa semua posisi nasabah yang masih terbuka akan dilikuidasi, tapi ditolak oleh Heryanto Tanaka dengan pertimbangan selain karena tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dia sedang dalam posisi floating loss atau rugi pada saat itu.
Kliennya juga telah membawa permasalahan ini kepada pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PT Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (BKDI). Pada pertemuan 27 Oktober 2017, pihak BKDI menyatakan PT IPPF telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian karena yang berhak untuk menutup perdagangan adalah instansi yang bertindak sebagai regulator, dalam hal ini Bappebti dan BKDI.
“Bahwa namun demikian, PT IPPF tetap melakukan penutupan terhadap transaksi hangseng walapun jelas klien Kami telah mengeluarkan dana yang sangat besar yaitu sebesar US$1,115 juta,” urainya.
Tindakan itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena menurutnya, PT IPPF bukan merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan penutupan pasar. Lanjutnya, Pasal 20 huruf b Undang-undang (UU) No. 10/2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 /1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.
“Selain itu penutupan itu juga bertentangan dengan perjanjian pemberian amant khususnya pada Pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa perdagangan sewaktu-waktu dihentikan oleh otoritas,” paparnya.
Karena itu, pihaknya melayangkan somasi I ke PT IPPF yang dikirimkan pada Kamis (17/5/2018). Apabila dalam jangka waktu tujuh hari somasi ini dilayangkan, PT IPPF belum meberikan ganti rugi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.