Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI: Jenazah Teroris Harus Disalatkan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika dia adalah muslim maka harus disalatkan.
Dua jenazah pelaku penyerangan tergeletak di jalan pintu masuk Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/5). Sejumlah pria menggunakan mobil minibus mencoba menerobos dan melakukan penyerangan ke Polda Riau pada sekitar pukul 09.00 Wib./ANTARA-Retmon
Dua jenazah pelaku penyerangan tergeletak di jalan pintu masuk Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/5). Sejumlah pria menggunakan mobil minibus mencoba menerobos dan melakukan penyerangan ke Polda Riau pada sekitar pukul 09.00 Wib./ANTARA-Retmon

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika dia adalah muslim maka harus disalatkan.

"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala, tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.

Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata Zainut.

Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.

Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Dikatakan, seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," tambahnya.

Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.

"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah.”

MUI mengapresiasi Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.

"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper