Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fredrich Yunadi Betah di Rutan Cipinang

Terdakwa Fredrich Yunadi yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara KPK kini merasa kerasan di di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Terdakwa Fredrich Yunadi yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara KPK kini merasa kerasan di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

"Di sana profesional, kalau situ sewa advokat resmi beda, [pemberian] obat juga sangat bijaksana," kata Fredrich menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dia dipindahkan ke Cipinang pada Rabu (2/5) berdasarkan penetapan hakim karena terdakwa meminta dipindahkan dari Rutan KPK yang menurutnya tidak memberikan rasa nyaman.

"Semua kan tergantung dari rutan, keamanan selama tidak melanggar peraturan, tapi yang paling baik maunya sih kita pulang ke rumah, rutan apapun tidak ada yang baik surga saya ya di rumah, asal jangan di rutan KPK," tambah Fredrich.

Menurut Fredrich, di rutan Cipinang keluarganya bisa menemuinya lima kali dalam seminggu, berbeda dengan aturan di Rutan KPK yang hanya bisa dilakukan dua kali seminggu dan pada hari libur nasional.

"Lima kali seminggu itu peraturan, itulah yang melanggar siapa? Mau bawa satu gerobak silakan, kecuali saya membawa sesuatu yang melanggar peraturan, itu yang kita sangat inginkan," ungkap Fredrich.

Namun Fredrich tidak merinci bagaimana makanan yang ia terima di Rutan Cipinang mengingat sebelumnya ia protes terhadap isi bubur kacang ijo yang disediakan di rutan KPK.

"Makanan di sana (Cipinang) jelas, hak asasi manusia dihormati, soal obat sSemua dikasih tidak ada kesulitan sama sekali ," tambah Fredrich.

Fredrich selaku mantan pengacara Setya Novanto didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper