Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MK yang Baru Sumpah Di Hadapan Jusuf Kalla

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK periode 2018 - 2020 dalam Sidang Pleno Khusus terbuka.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua terpilih Aswanto, seusai Rapat Pleno Hakim dengan agenda Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020 di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua terpilih Aswanto, seusai Rapat Pleno Hakim dengan agenda Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020 di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK periode 2018 - 2020 dalam Sidang Pleno Khusus terbuka.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," sumpah Anwar di Gedung MK, Senin (2/4/2018).

Anwar disumpah sebagai Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri jabatannya sebagai Ketua MK pada 27 Maret 2018.

Selain Anwar Usman, Hakim Konstitusi Aswanto juga mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK terpilih yang sebelumnya dijabat oleh Anwar Usman.

Pengucapan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan, dan beberapa pejabat negara lain, serta duta besar negara tetangga.

Baik Anwar Usman dan Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) terbuka.

Proses pemungutan suara dilakukan setelah proses musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat.

Dari pemungutan suara tersebut Anwar memperoleh lima suara, sementara nama lain yang muncul dalam pemungutan suara yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, memperoleh empat suara.

Sedangkan dalam pemungutan suara untuk jabatan Wakil Ketua MK, Aswanto juga memperoleh lima suara unggul dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memperoleh empat suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper