Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tren akuisisi dan merger (M & A) sepanjang 2017 meningkat dari kinerja tahun sebelumnya.
Setidaknya, sepanjang tahun lalu ada 84 aktivitas M & A yang terdiri dari enam merger dan 78 akuisisi. Sementara itu, untuk konsultasi terjadi satu kali sepanjang 2017.
Aktivitas M & A pada tahun lalu, setidaknya meningkat mencapai 25% dibandingkan dengan kinerja 2016 sebanyak 68 aktivitas.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan tren akuisisi masih memimpin. Menurutnya, mayoritas transaksi dari aktivitas M & A mengarah kepada konglomerasi.
“Salah satu tren akuisisi terjadi dari sektor finansial. Perusahaan asing mengakuisisi perusahaan finansial lokal,” tuturnya belum lama ini.
Selama ini, tren aktivitas M & A dikuasai oleh industri pengolahan sebesar 27%, diikuti oleh konstruksi, properti dan pariwisata sebesar 24%. Selain itu, ada sektor pertanian, perkebunan dan peternakan sebesar 14% dan lainnya.
Syarkawi menambahkan potensi aktivitas M & A tahun ini masih mengarah ke sektor-sektor strategis, seperti finansial dan pengolahan.
“Ada potensi sektor digital, tetapi tetap yang memberikan notifikasi ke kami itu dengan batasan aset Rp2,5 miliar untuk non finansial dan Rp5 triliun untuk finansial,” katanya.