Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ARAB SAUDI : Tugas & Wewenang Lembaga Antikorupsi yang Dibentuk Raja Salman

Raja Salman mengumumkan dua perubahan besar di Kerajaan Arab Saudi. Pertama, perombakan cabinet. Kedua, pembentukan lembaga antikorupsi yang dikepalai Putra Mahkota, Mohammed bin Salman.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (kiri) didampingi Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato kenegaraan di Ruang Rapat Paripurna I di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/3)./Antara-Wahyu Putro A
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (kiri) didampingi Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato kenegaraan di Ruang Rapat Paripurna I di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/3)./Antara-Wahyu Putro A

 Kabar24.com, JEDDAH – Raja Salman mengumumkan dua perubahan besar di Kerajaan Arab Saudi. Pertama, perombakan cabinet. Kedua, pembentukan lembaga antikorupsi yang dikepalai Putra Mahkota, Mohammed bin Salman.

"Dan keputusan pertama dari lembaga antikorupsi ini adalah memerintahkan penangkapan atas sejumlah pangeran dan pengusaha kakap karena dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi di berbagai kasus berbeda," begitu dilansir media Arab News, Minggu (5/11/2017).

Lembaga antikorupsi baru ini memiliki kepala komisi antikorupsi, keamanan publik, jaksa penuntut umum, dan otoritas investigasi. Tugas baru dari lembaga antikorupsi yang dibentuk Raja Salman adalah mengumpulkan semua jenis pelanggaran, pelaku, dan lembaga yang terlibat dalam korupsi uang publik," begitu bunyi keputusan Raja Salman.

Lembaga ini memiliki sejumlah kewenangan seperti menginvestigasi, mengeluarkan surat perintah penahanan, dan melarang orang berpergian, memerintahkan pembukaan dokumen keuangan rahasia, membekukan rekening dan portofolio investasi, melacak dana dan aset serta mencegah perpindahannya antarindividu dan institusi.

"Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengambil langkah pencegahan yang diperlukan, hingga kasusnya dirujuk ke otoritas investigasi dan pengadilan," begitu bunyi keputusan Raja Salman.

Raja Salman juga memerintahkan lembaga ini berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi uang publik.

Lembaga ini juga diijinkan untuk menyita aset dan uang dari perorangan dan lembaga dan mengembalikannya kepada kas negara sebagai harta negara.

Untuk perombakan kabinet, Raja Salman mengganti Menteri Pertahanan (National Guard) Arab Saudi, Miteb bin Abdullah dengan Pangeran Khaled bin Ayyaf.

Menteri Ekonomi, Adel Fakieh, digantikan Mohammed Al-Tuwaijri.
Pergantian juga merembet ke Komandan Angkatan Laut, Abdullah Al-Sultan, yang digantikan oleh Laksamana Fahad AL-Ghofaili.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper