Kabar24.com, JAKARTA - Panitia seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus verifikasi secara online dan diharuskan melakukan verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi ke Gedung Pusdiklat Kementerian Setneg di Jalan Gaharu I No.1 Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Dalam pengumuman ditandatangani oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemsetneg Tahun 2017 Cecep Sutiawan per 27 September 2017 dan ditayangkan di laman Setneg, www.setneg.go.id, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi secara online tersebut mencapai 6.428 orang untuk semua formasi jabatan. (Untuk rincian pengumuman, silakan klik link berikut: https://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/kepegawaian/cpns2017/092717_pengumuman_verifikasi_berkas.pdf).
Adapun dari keseluruhan nama pelamar itu akan ditentukan lagi siapa saja yang lulus verifikasi berkas dan akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD), dimana nama-namanya akan diumumkan di laman Setneg pada 9 Oktober 2017.
Kemsetneg merupakan salah satu dari ke-61 Kementerian/Lembaga (K/L) yang membuka lowongan penerimaan CPNS Tahap II dengan junlah formasi sebanyak 17.928 orang.
Total jumlah pelamar CPNS 2017 Tahap II sampai dengan hari terakhir pendaftaran pada 25 September 2017 mencapai 1.295.925 orang.
Untuk nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi secara online, silakan klik link berikut ini:
https://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/kepegawaian/cpns2017/092717_lampiran1.pdf
Sedangkan untuk jadwal verifikasi berkas, silakan klik link berikut ini:
https://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/kepegawaian/cpns2017/092717_lampiran2.pdf
CPNS SETNEG 2017 : Ini Daftar Pelamar yang Berhak Ikut Verifikasi Berkas
Panitia seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus verifikasi secara online dan diharuskan melakukan verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!
20 menit yang lalu
Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%
25 menit yang lalu
Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
28 menit yang lalu
Trump Berupaya Pertahankan TikTok dari Pemblokiran di AS
38 menit yang lalu