Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TES CPNS 2017: Ini Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Kompetensi Dasar

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Tahun 2017.
Pelaksanaan TKD CAT di BKN Kantor Pusat/foto: ist
Pelaksanaan TKD CAT di BKN Kantor Pusat/foto: ist

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80  untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Senin (11/9/2017).

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade yakni yang memiliki rangking tiga besar. "Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya".

Dia menjelaskan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.

"Karena itu peserta seleksi harus lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade".

Herman mengemukakan passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan".

Selain itu berdasarkan Permen PANRB No. 22/2017, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil SKD/TKD didasarkan pada pemeringkatan/rangking. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper