Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel Akhirnya Ditetapkan dalam PKPU Sementara

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya masuk masa penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tiga calon jemaah umrah.
Sidang putusan perkara PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang putusan perkara PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya masuk masa penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tiga calon jemaah umrah.

Itu artinya, skema pembayaran utang ke para kreditur atau calon jemaah umrah bakal dibahas lewat PKPU. Jika tidak tercapai kesepakatan secara mayoritas dari kreditur, perusahaan dapat dinyatakan pailit.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (22/8/2017), Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara No. 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst.

Dengan begitu, calon jamaah (pemohon) mendapatkan kepastian hukum atas piutangnya. Pasalnya, First Travel (termohon) harus merancang rencana perdamaian via pengadilan yang diawasi oleh hakim pengawas.

Para pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Majelis hakim menyatakan termohon terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon.

Termohon memiliki utang kepada para pemohon senilai Rp54,4 juta.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon. Menyatakan PT First Anugerah Karya Wisata dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata John membacakan amar putusan.

Majelis menimbang, utang-piutang tidak harus berbentuk uang melainkan barang atau jasa yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga, keterlambatan memberangkatkan umrah masuk dalam kategori utang.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1 (ayat) 6 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Majelis hakim hakim juga menimbang, termohon memiliki kewajiban untuk memberangkatkan dan mengembalikan uang calon jamaah. Hal ini lantaran para pemohon telah membayar lunas biaya umroh promo sebesar Rp14,3 juta untuk keberangkatan Mei-Juni 2017.

Namun, termohon tidak menepati janjinya hingga putusan PKPU dibacakan.

Oleh karena itu, menurut majelis, utang dapat dibuktikan secara sederhana. Syarat  dikabulkannya PKPU ini tercantum pada Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

John memerintahkan First Travel untuk merancang proposal perdamaian yang mengakomodasi seluruh pihak. Apabila termohon tidak mengajukan proposal perdamaian atau proposal perdamaian ditolak mayoritas kreditur maka konsekuensinya adalah pailit.

Seiring putusan ini, majelis hakim menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas.

Majelis juga mengangkat empat pengurus PKPU yang terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper