Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus pencemaran nama baik yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho ternyata telah dimulai sejak 2015.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol R. P. Argo Yuwono, Acho dilaporkan pada 5 November 2015 oleh pihak Apartemen Green Pramuka Pramuka ke Polda Metro Jaya..
“Berkaitan dengan penyidikan kasus dengan tersangka Acho, perlu saya jelaskan. Awalnya tanggal 5 November 2015 dari pihak Green Pramuka ini melaporkan terlapor Acho ini ke Polda Metro Jaya,” kata Argo, Senin (7/8/2017)
Adapun hal yang dilaporkan oleh pihak Green pramuka adalah konten dalam akun website dan Twitter milik Acho yang dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka sehingga mengalami kerugian seperti penjualan merosot.
Namun, ketika ditanya terkait nilai kerugian yang diakibatkan oleh cuitan dan tulisan Acho, Argo belum bisa memberi keteragan lebih lanjut.
“Terpenting bahwa adanya cuitan-cuitan itu, dari pihak pemilik apartemen merasakan kerugian, seperti penjualan menurun, kemudian tidak banyak yang membeli, sehingga si pelapor melapor ke polisi. Berapa kerugiannya kami belum mendapatkan informasi berapa jumlahnya rill,” katanya.
Baca Juga
Polisi pun, kata Argo, lantas melakukan proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor juga beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE hingga akhirnya menyimpulkan bahwa tindakan Acho yang menyampaikan unek-uneknya lewat tulisan memenuhi unsur pidana.
Acho pun lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga pada 12 Juli 2017 penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI dan dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2017.
Hari ini, seluruh barang bukti dan Acho sebagai tersangka pun dilimpahkkan ke Kejaksaan negeri jakarta Pusat untuk selanjutnya mengikuti persidangan pada waktu yang ditetapkan.