Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sedangkan kalau melalui peradilan dan jika proses peradilan tersebut memakan waktu terlalu panjang maka pemerintah bisa membubarkannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kalau Keppres tidak bisa. Berdasarkan tata perurutan per UU yang ada yaitu UUD 1945, UU, Perppu, Perda dan lain sebagainya. Sehingga kalau Keppres tidak bisa," kata Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (18/5/2017).
Hanya saja dia mengingatkan jika memakai Perppu, kondisinya harus memenuhi syarat, yakni dalam kondisi mendesak. Pasalnya Perppu merupakan kewenangan pemerintah dalam situasi yang mendesak.
"Kalau Perppu bisa. Perppu itu kewenangan pemerintah, dimana ada hal kegentingan yang memaksa maka pemerintah dapat mengeluarkan Perppu," ujarnya.
DPR sendiri, kata Agus, siap membantu pemerintah jika ingin mengeluarkan Perppu untuk pembubaran HTI.
Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
Sementara itu, pengamat politik Maswadi Rauf menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak melanggar demokrasi. Pasalnya demokrasi juga berdasarkan hukum.
“Kalau hukum dilanggar itu tidak apa-apa orang dicabut hak asasinya," kata Maswadi.
Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya harus membuktikan bahwa ideologi HTI tersebut melanggar hukum, namun juga implementasi dari ideologi tersebut. Pasalnya, sebagai benda mati, ideologi tak bisa dihukum jika tak digunakan untuk beraksi.