Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Purnama (Ahok), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Hal itu, kata dia, standar karena terdakwanya juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Ahok satu tahun dengan dua tahun percobaan di bawah tekanan. "Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Karena itu, ditegaskan, biarkanlah (hakim) menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada.
Baca Juga
"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Purnama dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi, menilai vonis terhadap Purnama yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal wajar.