Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY : MA Harus Buka Rekam Jejak 3 Hakim Kasus Ahok

Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) harus membuka data rekam jejak tiga hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) harus membuka data rekam jejak tiga hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima.

"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5/2017)

Hal ini terkait dengan dugaan yang menyebut, bahwa promosi dan mutasi ketiga hakim ini terkait dengan putusan Ahok.

"Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka (tiga hakim) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan, bahwa semua pihak patut mencurigai adanya promosi dan mutasi tersebut, karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.

Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, maka opini publik yang menduga adanya keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkas Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper