Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakut Sebut Sidang Ahok Tetap Berlangsung 11 April

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sepertinya akan tetap melaksanakan sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 11 April 2017.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sepertinya akan tetap melaksanakan sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 11 April 2017.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan sejauh ini belum ada perubahan terkait jadwal sidang dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.

"Ya, saya kira belum ada yang berubah yah," katanya, Jumat (7/4/2017).

Seperti diketahui, sebelumnya beredar surat dari Kepolisian Metro Jaya yang meminta agar sidang tersebut ditunda hingga pemungutan suara usai dilaksanakan.

Adapun alasan yang dikemukakan dalam surat yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan tersebut mengemukakan alasan keamanan di ibukota yang dianggap semakin rawan.

"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga dengan penundaan pemeriksaan cagub-cawagun Anies-Sandi," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono.

Dihubungi secara terpisah pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Voxpol Center Reserch and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyebut, dirinya setuju terkait dengan langkah Polda yang meminta agar pengadilan menghentikan sementara proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor urut dua tersebut.

Untuk diketahui, bukan hanya proses hukum pra yang kerap disapa Ahok itu saja, polisi dalam surat tersebut juga berniat menghentikan sementara proses hukum calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Nomor urut 3 yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Menurut Pangi, pengehentian sementara sejumlah proses hukum ini menjadi pentinga karena situasi politik, khususnya di DKI Jakarta, saat ini sangat bising dan penuh sesak.

Berbagai kasus yang mencuat selama proses pilkada sejak putaran pertama hingga putaran kedua ini, katanya, telah meningkatkan turbulensi politik yang menciptakan gesekan dan berpotensi pada mencuatnya konflik yang bisa memecah persatuan. Padahal, dia menambahkan, pilkada sebagai salah satu wujud pesta demokrasi seharusnya menjadi sebuah wadah pemersatu bangsa dan bujan pemecah.

"Kecenderungan tren yang terjadi belakangan justru memecah dan menciptakan kondisi yang sangat disayangkan, termasuk gemar menggado-gadokan agama dan politik. Apa yang disampaikan oleh polri adalah bagian dari recovery untuk menstabilkan, untuk menciptakan stabilitas politik nasional yang rawan," katanya ketika dihubungi Bisnis.com.

Namun, dirinya tidak menampik kemungkinan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu sehingga akhirnya polisi mengeluarkan permintaan penghentian sementara sidang Ahok dan menghentikan sementara proses hukum Anies-Sandi.

"Bisa saja ada intervensi itu, memungkinkan, tetapi yang jauh lebih penting adalah membuat suasana politik itu tidak gaduh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper