Kabar24.com, JAKARTA - DPR diminta mengembalikan marwah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memilih calon anggota lembaga auditor yang memiliki integritas.
Apung Widadi, Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Komisi XI saat proses fit and proper test.
"Salah satunya,Komisi XI harus berkonsultasi kepada KPK dan PPATK untuk melakukan tracking record dan aliran dana mencurigakan. Jangan buru-buru memilih, ini masalah masa depan BPK," ungkap Apung, Rabu (5/4/2017).
Mereka juga mencatat, sebagian peserta calon anggota BPK juga hanya sebatas job seekers atau pencari kerja dan jabatan. Selain itu ada juga calon yang memiliki relasi dengan partai politik.
"Diduga juga ada calon yang mempunyai kekayaan tidak wajar sesuai laporan LHKPN," ucapnya.
Sedangkan catatan yang tetakhir, diduga ada calon yang justru dalam instansi terdahulu gagal mengoptimalkan penerimaan negara atas pajak PT. Freeport Indonesia.
Baca Juga
Akibatnya, potensi pajak senilai Rp 895 miliar hilang, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2005-2006 dari beberapa perusahan tambang juga akhirnya gagal dipungut. Hal tersebut karena metode penghitungan pajak diubah dari Naildown ke Prevailing.
Oleh karena itu, kata Apung, Komisi XI harus mengembalikan marwah BPK yang berintegritas dan independen.
"Jangan sampai tugas suci itu ternodai dengan potensi transaksional dari calon ke anggota DPR dalam proses seleksi ini. Jangan sampai terjadi seperti dulu suap cek pelawat deputi gubernur BI. KPK harus kawal seleksi ini agar tidak transaksional," tegasnya.