Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli Penerimaan Bintara : Kapolri Harus Tindak Tegas Polisi Nakal

Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian diminta menindak tegas tujuh Perwira Polisi dan seorang PNS di Polda Sumatera Selatan akhir Maret 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian./Antara-Agus Bebeng
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian./Antara-Agus Bebeng

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian diminta menindak tegas tujuh Perwira Polisi dan seorang PNS di Polda Sumatera Selatan akhir Maret 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri.

Tama S Langkun, Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, ketujuh perwira tersebut diduga terlibat pungli dalam penerimaan calon Brigadir Polisi tahun 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sarjana tahun 2017.

"Uang sebesar Rp 4,7 miliar diduga hasil pungli turut disita Tim Saber yang berasal dari Propam Mabes Polri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2017).

Selain di Sumsel, Tim Saber Pungli di internal Polri yang dibentuk Oktober 2016 lalu telah melakukan sejumlah proses hukum berupa pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum Polisi yang diduga melakukan pungli.

"Kami memberikan apresiasi terhadap langkah Polri memerangi praktek pungli di internal kepolisian," imbuhnya.

Langkah ini tentu saja akan memperbaiki citra Polri dan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan penerimaan calon anggota polri maupun sekolah dilingkungan Polri menjadi clean and clear atau bebas dari korupsi.

Namun demikian, ICW mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk bertindak lebih keras terhadap oknum Polisi terlibat, membongkar pihak lain yang diduga terlibat atau melindungi (backing) atau menerima setoran yang berasal dari pungli.

Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi. Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administratif maupun pidana.

Pertama, diberikan Hukuman Disiplin atau sanksi administrative paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kedua, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kedua langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat pelaku lain berpikir ulang untuk melakukan hal serupa," terangnya.

Menurutnya, hukuman maksimal terhadap pelaku perlu diberikan, mengingat antara lain pungli yang dilakukan oleh oknum polisi telah mencoreng institusi dan memalukan korps Bhayangkara; pelakunya merupakan aparat hukum yang seharusnya paham mengenai hukum dan menjadi tauladan bagi masyarakat; dan mendorong percepatan zona anti korupsi di lingkungan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper