Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turki Minta Dikeluarkan dari Larangan Bawa Alat Elektronik ke Kabin Pesawat

Pemerintah Turki pada Rabu (22/3/2017) mengirim surat kepada Pemerintah AS untuk menuntut penghapusan Turki dari daftar larangan alat elektronik yang dibawa di pesawat.
Bendera Turki/Reuters
Bendera Turki/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Turki pada Rabu (22/3/2017) mengirim surat kepada Pemerintah AS untuk menuntut penghapusan Turki dari daftar larangan alat elektronik yang dibawa di pesawat.

Sehari sebelumnya, AS dan Inggris melarang dibawanya alat elektronik yang lebih besar dari telepon seluler di kabin pesawat.

Ahmet Asrlan, Menteri Urusan Transportasi, Kelautan dan Komunikasi Turki, pada Rabu mengatakan ia telah menandatangani surat untuk timpalannya dari AS. Di dalam surat itu, ia meminta Pemerintah AS mencabut Bandar Udara Ataturk Istanbul, bandar udara terbesar di Turki, dan daftar larangan alat elektronik, kata media setempat.

Arslan mengatakan, ia juga akan mengirim surat kepada timpalannya di Inggris, yang mengambil keputusan yang sama cuma beberapa jam setelah pengumuman larangan AS, sebagaimana dikutip dari Xinhua, Kamis pagi.

AS dan Inggris pada Selasa (21/3/2017) telah melarang orang yang terbang langsung dari sebagian besar negara Timur Tengah dan Afrika Utara membawa alat elektronik berukuran besar di kabin pesawat akibat keprihatinan mengenai terorisme.

Larangan tersebut berlaku segera, dan penumpang akan dilarang membawa alat elektronik yang lebih besar dari telepon genggam --termasuk laptop, tablet, e-reader, kamera-- ke dalam pesawat yang terbang langsung ke Amerika Serikat dari 10 bandar udara di Jordania, Turki, Arab Saudi, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab dan Marokko.

Sementara itu, larangan Inggris hanya mencakup enam negara, tanpa memasukkan Lebanon dan Tunisia ke dalam daftarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper