Kabar24.com, DEPOK - Langkah Israel yang mengajukan rancangan undang-undang pelarangan adzan mendapat kecaman dari salah satu organisasi di Indonesia.
Adara Relief International, sebagai lembaga sosial kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina, menentang keras RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh di Palestina oleh Israel.
"Mengumandangkan adzan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel," kata Ketua Adara Relief International Hj. Nurjanah Hulwani, dalam siaran persnya yang diterima Antara, Selasa (14/3/2017).
Pemerintah zionis Israel menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu 8 Maret 2017 untuk dibahas sebagai Undang-undang yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina mulai pukul 23.00 hingga 07.00 waktu setempat.
Rancangan Undang-undang ini di antaranya juga berisi denda sebesar 1.300 - 2.600 dolar AS bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Menurut dia melarang adzan di Masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia.
"Mengutuk dan menentang RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya adzan Isya dan Subuh di Palestina karena hal tersebut merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama," katanya.
Ia mengatakan Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari penjajah zionis Israel karena amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Untuk itu pihaknya mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan adzan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia.
Rakyat Palestina menentang keras rencana penetapan RUU menjadi UU ini karena mengumandangkan adzan adalah persoalan keimanan dan jika diteruskan akan mengundang gerakan perlawanan (intifadhah) dari rakyat Palestina.
Bahkan Ketua Dewan Tinggi Islam di Kota Al-Quds yang juga merupakan Imam Besar masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrimah Shobri, menyatakan bahwa para muadzin di masjid-masjid seantero Al-Quds tidak akan menggubris keputusan Knesset Israel dan akan terus mengumandangkan adzan dari masjid.
Kaum Muslimin Palestinapun akan terus mengumandangkan adzan dari atas rumah-rumah mereka, di pasar-pasar dan di jalan-jalan.