Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Teken Perpres Juknis DAK Fisik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 123/2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai aturan pelaksana alokasi dana APBN terhadap daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Joko Widodo/Antara
Joko Widodo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 123/2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai aturan pelaksana alokasi dana APBN terhadap daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Menurut Perpres ini, dalam rangka penganggaran DAK Fisik, maka kepala daerah menganggarkan dalam APBD dan atau APBD Perubahan.

Adapun, bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan atau APBD Perubahan akan dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

“Dalam hal Perpres mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD,” bunyi Pasal 4 ayat (3,4) Perpres ini, yang dikutip Selasa (17/1/2017).

Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.

Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat rincian dan lokasi kegiatan, target output kegiatan, prioritas lokasi kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper