Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Software Ilegal, Microsoft Coproration Rugi Rp1 Miliar

Kepolisian Daerah Metro Jaya bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menemukan ratusan software ilegal yang diperjualbelikan oleh dua toko di Pusat Perbelanjaan TI terbesar di Jakarta Pusat.
Logo Microsoft/Reuters
Logo Microsoft/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menemukan ratusan software ilegal yang diperjualbelikan oleh dua toko di Pusat Perbelanjaan TI terbesar di Jakarta Pusat.

Razia oleh Polda Metro Jaya ini didasarkan oleh laporan dari PT Microsoft Indonesia, salah satu anggota MIAP. Microsoft Indonesia melakukan upaya hukum terhadap toko V dan M yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan produk software komputer dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity (CoA) ilegal yang menggunakan merek Microsoft secara tidak sah dan tanpa ijin.

Adapun total kerugian yang didera Microsoft Corporation atas praktik ilegal ini ditaksir Rp1 miliar. Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut Polisi langsung menyita ratusan software komputer palsu merek Microsoft Windows OEM dan CoA ilegal.

“Hingga saat ini kami menemukan bahwa toko V dan M telah diduga melakukan kegiatan perdagangan dan memperjualbelikan software komputer dan sertifikat keaslian yang ilegal,” ungkap Faisal, Kanit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (13/6/2016).

Dia menguraikan barang bukti Software Ilegal yang disita dalam razia tersebut adalah 289 CD program Software Microsoft Windows, 30 lembar stiker CoA Windows, dan satu lembar kwitansi bukti pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko V di pusat perbelanjaan IT terbesar di Jakarta Pusat.

Reza Topobroto, Direktur Legal PT Microsoft Indonesia, membenarkan pihaknya telah melakukan upaya hukum terhadap toko V dan M. “Dari aktivitas jual-beli CD dan software illegal program Windows oleh kedua toko tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi Microsoft Corporation sekitar Rp1 miliar rupiah,” tuturnya.

Reza menguraikan sejumlah besar stiker CoA ilegal yang mencantumkan merek Microsoft yang ditemukan pada saat razia, diduga dijual kepada beberapa dealer-dealer komputer. Stiker CoA Ilegal dipasangkan pada komputer-komputer tersebut untuk menipu konsumen, sehingga konsumen beranggapan bahwa dalam komputer-komputer tersebut terpasang softwareasli.

Hal tersebut tentunya sangat berbahaya jika akhirnya konsumen terkecoh, menilik resiko yang bisa diakibatkan dari penggunaan software ilegal. Penggunaan software ilegal sangat beresiko atau rentan terhadap beragam serangan virus seperti malware bahkan hingga pencurian data pribadi atau data rahasia perusahaan.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi para pengguna untuk terlindungi dengan fitur keamanan terdepan dan selalu terupdate yang hanya terdapat di software asli.

“Microsoft mendukung upaya Kepolisian dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan, khususnya dalam perlindungan terhadap kepentingan konsumen yang mungkin kurang waspada, sehingga tertipu dan beresiko terpapar kejahatan cyber" kata Reza.
 
Faisal, Kanit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan tindakan pelanggaran ini. Berdasarkan dalil delik aduan dalam Undang-Undang Merek No. 15/2001, siapapun yang melanggar hak ekonomi pembuat produk asli yang sudah didaftarkan hak mereknya, dapat dihukum penjara 1 sampai 5 tahun. Selain itu juga dikenakan hukuman denda berkisar Rp200 juta sampai Rp1 milar.
 
Hasil studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada tahun 2014, dampak pemalsuan terhadap perekonomian di Indonesia mencapai Rp65,1 triliun. Nilai prosentasi kerugian tersebut merujuk pada 7 (tujuh) sektor industri tersebut meliputi:  Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik (12.6 %).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Salmon Pardede mengatakan tindak pidana memang harus dilakukan guna membernatas pelanggaran kekayaan intelektual.

“Pengaduan pasti akan kami tindak lanjuti ke kepolisian, kejaksana hingga pengadilan,” tegasnya pada Bisnis belum lama ini.

Dia mencontohkan telah memperkarakan berbagai kasus pembajakan ke pengadilan. Sebut saja kasus optik cakram VCD dan DVD yang telah proses di PN Jakarta Pusat. Selain itu ada juga perkara pemalsuan casing handphoe yang telah  diproses di PN Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper